Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh
menegaskan bahan vaksin polio tidak bersumber dari babi seperti yang
dihebohkan di media sosial.
“Tidak benar vaksin polio bahannya
bersumber dari babi. Ini harus diklarifikasi agar masyarakat tidak
resah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Media Yulizar di
Banda Aceh, Ahad (6/3).
Sebelumnya beredar informasi di media
sosial bahwa bahan vaksin polio bersinggungan dengan babi. Vaksin ini
akan diberikan kepada balita pada Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio
yang digelar 8 hingga 15 Maret 2016.
Mengutip pernyataan Biro
Komunikasi Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, kata Media
Yulizar, disebutkan bahwa di media sosial beredar informasi di bungkusan
vaksin polio bertuliskan “pada proses pembuatannya bersinggungan dengan
bahan bersumber babi.”
“Vaksin polio yang beredar di media
sosial tersebut adalah vaksin jenis suntik. Sedangkan vaksin yang
digunakan pada PIN 2016 ada vaksin tetes. Jadi, vaksinnya tidak
bersumber dari babi,” kata dia.
Media Yulizar menyebutkan, PIN
Polio 2016 menggunakan vaksin dengan bungkus bertuliskan “Oral Polio
Vaccine” produksi Biofarma, tidak ada tulisan apapun terkait bahan
bersumber babi.
”Pada Proses Pembuatannya Bersinggungan dengan Bahan Bersumber Babi”
pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi” adalah kalimat
yang bisa kita jumpai pada kemasan beberapa merk vaksin tertentu. Ini
merupakan salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
orang menjadi ragu apakah vaksin tersebut menjadi halal digunakan
ataukah tidak. Dan karena tulisan inilah, penggiat anti-vaksin
menggunakannya sebagai senjata untuk menyatakan bahwa vaksin itu haram.
Oleh karena itu, kita akan membahas secara lebih mendalam berdasarkan
penjelasan para ulama terkait hal ini.
memang digunakan selama proses produksi (pada step atau tahapan
tertentu) vaksin polio dan beberapa jenis vaksin (tidak semua). Enzim
ini harus “dibersihkan” atau “dihilangkan” sehingga tidak mengganggu
tahapan proses produksi vaksin selanjutnya. Oleh karena itu, enzim
tripsin TIDAK TERDAPAT dalam
produk akhir vaksin yang diberikan kepada manusia.
mengalami proses pemurnian (purifikasi) sehingga terpisah dari produk
akhir vaksin.
Selain vaksin polio IPV, juga terdapat vaksin polio OPV yang diberikan
melalui tetes di mulut.
Vaksin OPV berisi virus polio yang dilemahkan (live-attenuated vaccines) dan
dalam proses produksinya juga bersinggungan dengan bahan bersumber
babi. Vaksin polio OPV inilah yang nanti akan digunakan dalam program
PIN bulan Maret 2016 ini.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI, sebut dia,
secara resmi mendukung program imunisasi di Indonesia, termasuk PIN
Polio 2016. Dukungan tersebut, tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun
2016 Tentang Imunisasi.
Oleh karena itu, lanjut Media Yulizar,
Dinas kesehatan Kota Banda Aceh mengajak masyarakat agar membawa anaknya
usia nol hingga 59 bulan ke pon PIN terdekat untuk diberi vaksin polio.
“PIN
Polio digelar untuk mencegah anak-anak tertular virus polio. Dengan
imunisasi polio, anak-anak akan mendapat kekebalan dari virus polio,”
ungkap Media Yulizar.